Demokrasi dan Warga Negara

Posted: May 28, 2012 in Makalah, Politik

BAB I

PENDAHULUAN

I.                   Latar Belakang

Demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau the government by the people (Miriam Budiarjo, 2008: 105). Jadi, kekuasaan ada di tangan rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan. Penggunakan sistem politik demokrasi oleh suatu negara tentunya melihat dari prinsip-prinsip yang dimiliki demokrasi itu sendiri. Prinsip-prinsip itu menjadi dasar acuan untuk kehidupan antar lembaga pemerintah, pemerintah dengan warga negara, serta antar warga negara.

Prinsip demokrasi yang mengusung kebebasan warga negara memberikan hak yang luas kepada warga negara, seperti hak untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat. Dengan diakuinya hak warga negara akan menentukan peran warga negara sendiri. Dengan hak tersebut maka warga negara dapat menggunakan haknya untuk berperan dalam negara. Peran apa saja yang dilakukan warga negara kembali lagi pada hak-hak yang diberikan oleh UUD negara.

 II.                Rumusan Masalah

  1. Apakah prinsip demokrasi dan jaminan hak warga negara menurut UUD amandemen?
  2. Bagaimanakah perkembangan demokrasi di Indonesia?
  3. Apakah peran warga negara dalam kehidupan?
  4. Seperti apakah warga negara yang baik?


III.             Tujuan

  1. Mengetahui prinsip demokrasi serta jaminan hak warga negara menurut UUD amandemen
  2. Mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
  3. Mengetahui peran warga negara dalam kehidupan
  4. Mengetahui tentang warga negara yang baik

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Prinsip Demokrasi dan Jaminan Hak Warga Negara menurut UUD Amandemen

Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting karena mengandung prinsip-prinsip yang digunakan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Dengan kata lain, demokrasi dipandang penting sebagai alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakatdan pemerintahan yang baik. Berikut beberapa prinsip demokrasi adalah:

  • keterlibatan warga Negara dalam penbuatan keputusan politik ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga Negara yaitu teori elitis dan partisipatori.

 Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan. Pendekatan partisipatori adalah pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibetan yang lebih tinggi.

  • Persamaan diantara warga Negara.

Tingkat persamaan yang ditunjukan biasanya yaitu dibidang; politik, hokum, kesempatan, ekonomi, social dan hak.

  • Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
  • Supremasi Hukum

Penghormatan terhadap hokum harus dikedepankan baik oleh penguasa maupun rakyat, tidak terdapat kesewenang – wenangan yang biasa dilakukan atas nama hokum, karena itu pemerintahan harus didasari oleh hokum yang berpihak pada keadilan.

  • Pemilu berkala

Pemilihan umum, selain mekanisme sebagai menentukan komposisi pemerintahan secara periodic, sesungguhnya merupakan sarana utama bagi par tisipasi politik individu yang hidup dalam masyarakat yang luas, kompleks dan modern.

  • Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela

Hal ini terlihat pada fungsi kompromi atau kebijakan umum dengan suara mayoritas. Atau penyelesaian berbagai pertikaian secara sukarela.

  • Menjamin terjadinya perubahan secara damai

Misalnya, dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, iptek yang sangat pesat, dengan metode demokrasi akan mampu mengakomodasinya secara fleksibel, misal dengan memperhatikan public opinion sehingga perubahan tetap terjamin berjalan secara damai.

  • Pergantian penguasa dengan teratur

Dalam demokrasi suksesi kepemimpinan didasarkan pada pemilihan atau penunjukan oleh orang banyak dan dengan cara damai dan absah, serta dilakukan secara teratur dalam suatu periode tertentu. Kondisi yang demikian tidak akan terjamin pada suksesi kepemimpinan yang non-demokrasi, misalnya dengan caramenunjuk diri sendiri pada kerajaan atau lewat kudeta.

  • Penggunaan paksaan sedikit mungkin

Dalam pembuatan dan pelaksanaan serta penegakan keputusan politik dalam demokrasi lebih mendasarkan pada kemauan umum atau persuasif, dibandingkan dengan lewat paksaan fisik maupun non fisik.

  • Pengakuan terhadap nilai keanekaragaman

Demokrasi mengakui eksistensi dan keabsahan keanekaragaman dan pentingnya saluran terbuka dan kebebasan politik.

  • Menegakan keadilan

Demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengajukan wakilnya, hal ini mencerminkan adanya pengakuan dan jaminan terhadap unsur persamaan.

  • Memajukan ilmu pengetahuan

Dengan pengakuan dan jaminan adanya persamaan dan kebebasan bagi setiap orang untuk mengembangkan potensi pikiran, kreatifitas, daya inovasi, afektif, maka hal ini akan memberikan motivasi dan kesempatan seluas-luasnya bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Cholisin, 2007: 86-88)Selain 7 prinsip diatas, Robert A. Dahl juga mengemikakan prinsip demokrasi, yaitu:

  1. Kompetisi
  2. Partisipasi
  3. Kebebasan

Menurut Lyman Thower Sargent, prinsip demokrasi adalah

  1. Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
  2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
  3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai warga Negara
  4. Suatu system perwakilan
  5. Suatu system pemilihan kekuasaan mayoritas

Amin Rais, menyimpulkan tentang prinsip-prinsip demokrasi meliputi:

  1. Partisipasi dalam pengambilan keputusan
  2. Persamaan didepan hokum
  3. Distribusi pendapatan secara adil (adanya ekualitas ekonomi disamping politik dan hokum)
  4. Kesempatan pendidikan yang sama
  5. Empat macam kebebasan (pendapat, persurat kabaran, berkumpul, beragama)
  6. Ketersediaan dan keterbukaan informasi (misalnya tahu kualitas pemimpin, situasi yang selalu berkembang, dll)
  7. Mengindahkan fatsoen
  8. Kebebasan individu: memiliki privacy seperti yang diinginkan, misalnya memilih pendidikan, tempat tinggal, dan pekerjaan
  9. Semangat kerja sama, motivasi kerja lebih dalam dari pada sekedar perhitungan pragmatis
  10. Hak untuk protes, adanya mekanisme koreksi terhadap penyelewengan

(Cholisin, 2011: 25)

Prinsip demokrasi tidak akan bertentangan dengan hak-hak warga negara, karena demokrasi ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Pemahaman tentang hak warga negara terlebih dahulu harus didasari oleh pemahaman tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan lingkungan. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara yang meliputi lebih kurang 25 hak sebagai berikut:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  2. Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
  3. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
  4. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
  5. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi
  6. Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
  7. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknlogi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
  8. Setiap orang berhak memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
  9. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
  10. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
  11. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  12. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
  13. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pengajaran dan pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
  14. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
  15. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
  16. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
  17. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
  18. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain
  19. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan
  20. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
  21. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
  22. Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
  23. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  24. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
  25. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Sunarso dkk, 2008: 54-56)

B.     Perkembangan demokrasi di Indonesia

Dalam membicarakan perkembangan demokrasi di Indonesia, tidak lepas dari alur periodisasi sejarah politik di Indonesia. Yaitu, periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan orde baru.

     1.      Demokrasi Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan

Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Sebab, pemerintah harus memusatkan seluruh energinya untuk bersama-sama dengan rakyat mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap terwujud.

Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi, fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan, dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti-imperialisme dan kolonialisme. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, Pemilihan Umum belum dapat dilaksanakan, sekalipun hal itu sudah merupakan salah satu agenda politik yang utama. Pemilihan umum yang sangat terbatas sifatnya baru dijalankan di beberapa wilayah negara, misalnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sulawesi Utara.

     2.      Demokrasi Parlementer

Masa demokrasi perlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.

  1. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peran yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan, seperti adanyamosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
  2. Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena berfungsinya perlemen dan juga sejumlah media masa sebagai alat kontrol sosial.
  3. Kehidupan berpartai boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
  4. Sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali (pada 1955) tetapi pemilihan umum tersebut benar-benardilaksanakan dengan prinsip demokrasi
  5. Masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.

Demokrasi ini tidak berumur panjang, yaitu antara tahun 1950-1959. Penyebab pendeknya umur demokrasi ini antara lain:

  1. Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
  2. Basis sosial-ekonomi yang masih sangat lemah
  3. Adanya persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

     3.      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Politik padamasa demokrasi terpimpin diwarnai oleh tarik ulur yang sangat kuat antara ketiga kekuatanpolitik yang utama pada waktu itu, yaitu:presiden Soekarni, partai Komunis Indonesia, dan Angkatan darat.

Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang dimaksud demokrasi tidak lain adalah kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sendiri yang baling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang paling utama dari perpolitikan era demokrasi terpimpin adalah:

  1. Mengaburnya sistem kepartaian
  2. Dengan terbentuknya DPR-GR, peranan lembaga lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah.
  3. Basic human rights menjadi sangat lemah
  4. Masa demokrasi terpinpin adalah masa puncak dari semangat anti-kebebasan pers.
  5. Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proseshubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

     4.      Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru

Orde baru memberikan pengharapan baru, terutama yang berkaitan dengan perubaha-perubahan politik. dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah soekarno menjadi lebih demokratik. Kenyataannya, dalam perjalanan politik orde baru, kekuasaan kepresidenan merupakan pusat dari seluruh proses politik yang berjalan di Indonesia. Kekuasaan lembaga kepresidenan boleh dikatakan sedemikian besarnya, karena presiden mampu mengontrol rekruitmen politik dan memiliki sumber daya keuangan yang tidak terbatas. Di samping itu, presiden Soeharto sendiri memiliki sejumlah legacies yang tidak dimiliki oleh siapapun, seperti pemegang Supersemar, mandataris MPR, bapak pembangunan, serta panglima tertinggi ABRI (Afan Gaffar, 2001: 1-19).

C.    Peran Warga Negara dalam Kehidupan

Warga negara adalah salah satu elemen penting dalam sebuah negara. Tanpa warga negara, suatu negara tidak dapat dikatakan negara karena tidak memiliki unsur yang lengkap sebagai negara. Peran warga negara sangat beraneka ragam. Seperti dalam social, politik, ekonomi, dan budaya.

Dalam bidang sosial politik, contohnya dalam pemilu, peran warga negara adalah menentukan siapa yang mereka pilih untuk duduk di kursi pemerintahan, sebagai wakil unuk menjalankan roda pemerintahan. Sehingga posisi warga negara sangat penting dalam sebuah negara.

Bidang ekonomi seperti memakai produk sendiri. Maksudnya, warga negara menggunakan produk buatan dalam negeri sehingga pertumbuhan ekonomi dapat semakin baik. Selain itu, dapat menimbulkan lapangan kerja yang baru. Hal ini juga termasuk dalam demokrasi pancasila yaitu kebaikan bersama.

Budaya juga dapat mengembangkan demokrasi. Misalnya, seorang seniman memiliki kebebasan untuk mengekspresikan dirinya, sehimgga praktik demokrasi yang bebas pun dapat terlaksana.

D.    Warga Negara yang Baik

Warga negara yang baik adalah warga negara yang menuntut hak sekaligus melaksanakan kewajibannya. Selain itu, warga Negara dapat dikatakan yang baik apabila memenuhi prinsip – prinsip demokrasi, yaitu dalam hal kompetisi. Demokrasi memungkinkan peluang yang sama untuk bersaing bagi setiap individu untuk menduduki posisi kekuasaan dalam pemerintah. Kompetisi tentunya berlangsung dalam jangka waktu yang teratur yang tertib dan damai. Warga Negara yang baik juga senantiasa berpartisipasi untuk terlibat dalam pemilihan pemimpin melalui pemilihan yang bebas secara teratur dan terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public. Selain itu, warga Negara yang baik dapat memanfaatkan kebebasannya dengan baik pula, yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mandiri dan menjadi anggotaorganisasi yang dijamin dapat menjadi saluran partisipasi dan berkompetisi.

 

BAB III

KESIMPULAN

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi sejalan dengan hak yang dimiliki warganegara. Sehingga apabila warga Negara menuntut haknya dan terpenuhi, maka prinsip-prinsip demokrasi pun dapat terpenuhi. Dengan perkembangan demokrasi di Indonesia, prinsip-prinsip dan hak warga Negara pun makin berkembang. Seperti dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, bila dibandingkan dengan UUD 1945 terdapat banya perbedaan dalam menyikapi hak warga negara. Hal ini dipengaruhi pula oleh demokrasi yang telah berjalan, sehingga memberikan pengalaman yang berharga.

Dari perkembangan demokrasi juga dapat dilihat peran warga Negara dalam berbagai bidang, seperti dalam bidang ekonomi, politik, dan social. Seorang warga Negara dapat dikatakan warga Negara yang baik dilihat dari peran yang dilakukan oleh masing-masing individu.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Afan Gaffar. 2001. Demokrasi Indonesia: Masa Lampau, Sekarang, dan Masa Mendatang. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Cholisin. 2009. Ilmu Kewarganegaraan. Yogyakarta. Diktat.

Cholisin. 2011. Ideologi-Ideologi Politik. Yogyakarta. Hand-out Ilmu Politik.

Cholisin dkk. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta. UNY Press. Cetakan ketiga.

Miriam Budiarjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. Ikrar Mandiriabadi. Edisi Revisi: Cetakan pertama.

Sunarso, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta. UNY Press.

Leave a comment